Bagaimana mengambil tulisan pada skripsi dalam menghindari plagiarisme


Plagiarisme adalah suatu kegiatan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memberi kemudahan terhadap manusia dalam bertukar informasi salah satunya dengan adanya internet. Berbekal keunggulan yang dimilikinya, internet telah merambah hampir seluruh sektor kehidupan manusia mulai dari kesehatan, industri, pendidikan, perdagangan, sampai pada sektor hiburan. Bukan hanya kemajuan pada ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan perkembangan ini melahirkan jenis-jenis properti baru yang tidak berwujud (intangible) yang tentunya memerlukan perlindungan hukum. Properti baru tersebut yang memiliki karakteristik unik melahirkan hak seperti hak paten, hak cipta, desain industri, maupun hak lainnya yang kemudian dikenal sebagai Kekayaan Intelektual.

Salah satu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan yang kerap mengalami pelanggaran hak cipta yaitu karya tulis salah satunya karya tulis skripsi. Karya tulis skripsi merupakan bentuk karya cipta yang menjadi hasil dari pemikiran mahasiswa sebagai salah satu syarat untuk menempuh kelulusan dari suatu perguruan tinggi. Pengambilan tulisan dalam karya tulis skripsi tentu memiliki aturan yang mengikat agar pihak yang mengutip/mengambil tulisan tersebut terhindar dari pelanggaran hak cipta berupa plagiarisme. 

Bagaimana kita mengetahui pengaturan dalam pengambilan tulisan pada karya tulis skripsi agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta yaitu plagiarisme serta mengetahui sanksi hukum yang diperoleh mahasiswa terkait tindakan plagiarisme pada karya tulis skripsi. 

Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan pada peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil studi menujukkan bahwa pengaturan pengambilan tulisan pada suatu karya tulis skripsi harus disertai sumber yang jelas dan lengkap tanpa merugikan kepentingan pencipta untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-Undang Hak Cipta.

Ketika mahasiswa menulis skripsi tentu memerlukan referensi dari berbagai literatur baik e-jurnal maupun buku bacaan. Penulisan skripsi tetap harus memperhatikan aturan agar terhindar dari plagiarisme. Tetapi masih banyak mahasiswa yang kurang menyadari mengenai pedoman dan pengaturan ketika ingin mengutip/mengambil kata maupun kalimat dalam literatur tersebut. Biasanya plagiarisme terjadi karena kurangnya minat mahasiswa untuk membaca, minimnya kemampuan menulis secara akademis, terbatasnya waktu dalam menyelesaikan karya tulis skripsi, serta kurangnya ketegasan dari pihak perguruan tinggi mengenai bahaya plagiarisme. Plagiarisme merupakan bentuk pelanggaran hak cipta yang menjadikan pelakunya terkena sanksi hukum akibat tindakan tersebut, sanksi yang diperoleh juga berbeda-beda tergantung pihak yang melakukannya. Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan maka penting untuk mengkaji isu hukum ke dalam tulisan ini yaitu Bagaimana pengaturan hukum terkait pengambilan tulisan pada karya tulis skripsi agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta seperti plagiarisme, serta Bagaimana sanksi hukum yang diperoleh mahasiswa terkait tindakan plagiarisme pada karya tulis skripsi ?

Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan terkait pengambilan tulisan pada karya tulis skripsi agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta seperti plagiarisme serta mengetahui sanksi hukum yang diperoleh mahasiswa terkait tindakan plagiarisme pada karya tulis skripsi berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Untuk mewujudkan apa yang menjadi tujuan dari penulisan ini disediakan substansi yang relevan terhadap fokus permasalahan. Pertama, disediakan tentang pengaturan hukum atas karya cipta baik nasional maupun internasional. Kedua, dipaparkan secara mendalam mengenai pengaturan pengambilan tulisan pada karya tulis skripsi dalam menghindari plagiarisme sesuai Undang-Undang Hak Cipta. Ketiga, dijelaskan sanksi hukum yang diberikan terhadap mahasiswa terkait tindakan plagiarisme pada karya tulis skripsi.

Jika dibandingkan antara tulisan ini dengan studi terdahulu terdapat persamaan dari segi topik yang dibahas yaitu sama-sama membahas mengenai plagiarisme di kalangan perguruan tinggi, namun fokus dari pembahasannya yang berbeda. Tulisan ini memfokuskan mengenai pengaturan pengambilan tulisan pada karya tulis skripsi dalam menghindari plagiarisme beserta sanksi yang diberikan bagi mahasiswa yang melakukan plagiarisme karya tulis skripsi.


Sumber : ojs.unud.ac.id - tulisan Putu Eka Yulia Ambarawati dan I Wayan Novy Purwanto

Posting Komentar

advertise
advertise
advertise
advertise